Barang yang dilarang
Barang dan jasa di bawah ini tidak boleh diiklankan di berape. Iklan yang mengandungnya ditolak otomatis atau diperiksa moderator, dan akun yang berulang kali melanggar diblokir. Daftar ini ringkasan, bukan nasihat hukum; aturan lengkap ada di peraturan yang disebut.
Narkotika dan psikotropika
Sabu, ganja, ekstasi, kokain, tembakau sintetis dan sejenisnya, termasuk bibit dan alat pakainya.
Dasar hukum: UU 35/2009 tentang Narkotika; UU 5/1997 tentang Psikotropika
Senjata api, amunisi dan bahan peledak
Senjata api (termasuk rakitan dan modifikasi), amunisi, mesiu, granat, dinamit dan bom ikan.
Dasar hukum: UU Darurat 12/1951
Airsoft gun, senapan angin dan replika senjata
Hanya boleh dimiliki dengan izin. Iklan diperiksa moderator dan bisa ditolak.
Dasar hukum: Perpol 1/2022 (izin Polri untuk airsoft gun dan senapan angin)
Senjata tajam
Pedang, celurit, belati, pisau lipat taktis dan sejenisnya. Pisau dapur, golok dan alat kerja/pertanian boleh.
Dasar hukum: UU Darurat 12/1951 Pasal 2
Petasan dan kembang api
Petasan dilarang; kembang api hanya dari penjual berizin.
Dasar hukum: UU Darurat 12/1951 (bahan peledak); izin Polri
Satwa liar dilindungi dan bagian tubuhnya
Satwa dilindungi hidup atau mati, awetan, dan bagian tubuhnya (gading, cula, sisik, telur penyu, kulit). Satwa hasil penangkaran resmi hanya dengan dokumen sah dan diperiksa moderator.
Dasar hukum: UU 5/1990 jo. UU 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati; PP 7/1999; Permen LHK P.106/2018
Tumbuhan dilindungi dan karang
Kantong semar, rafflesia, anggrek alam tertentu, gaharu dan terumbu karang dari alam.
Dasar hukum: PP 7/1999; Permen LHK P.106/2018; aturan CITES
Obat keras, obat aborsi dan obat tanpa izin edar
Obat keras dan psikotropika hanya lewat apotek dengan resep. Obat aborsi dilarang. Obat, jamu dan kosmetik wajib punya izin edar BPOM.
Dasar hukum: UU 17/2023 tentang Kesehatan; Peraturan BPOM 8/2020 (peredaran obat secara daring)
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol tidak boleh dijual secara daring, termasuk miras oplosan dan minuman tradisional beralkohol.
Dasar hukum: Permendag 20/2014 jo. 25/2019; Peraturan BPOM 8/2020 Pasal 29
Rokok, tembakau dan rokok elektronik (vape)
Dilarang dijual lewat situs/aplikasi tanpa verifikasi umur dan lewat media sosial. berape tidak punya verifikasi umur.
Dasar hukum: PP 28/2024 Pasal 434 ayat (1) huruf f
Pornografi dan jasa seksual
Konten porno, prostitusi, "open BO", pijat plus-plus, video call seks dan sejenisnya.
Dasar hukum: UU 44/2008 tentang Pornografi; UU ITE Pasal 27 ayat (1); UU 21/2007 (TPPO)
Perjudian
Judi online, slot, togel, kasino, chip game judi, sabung ayam dan taruhan.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 27 ayat (2); KUHP Pasal 303
Data pribadi, rekening dan dokumen identitas
Jual beli rekening bank, e-wallet, KTP/KK, NIK, database nomor HP atau data nasabah.
Dasar hukum: UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 65 dan 67–68; UU 24/2013 Adminduk
Dokumen dan uang palsu
Ijazah, KTP, SIM, STNK atau surat palsu, jasa "SIM tembak", serta uang palsu.
Dasar hukum: KUHP Pasal 263 (pemalsuan surat); UU 7/2011 tentang Mata Uang
Peretasan, carding dan penyadapan
Jasa bobol akun, sadap WhatsApp, carding, data kartu kredit curian, malware.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 30–32 dan 31 (intersepsi)
Organ tubuh, bayi dan perdagangan orang
Jual beli organ atau jaringan tubuh, bayi, serta penyaluran tenaga kerja ilegal.
Dasar hukum: UU 17/2023 tentang Kesehatan; UU 21/2007 tentang TPPO
Barang palsu (KW) dan pelanggaran merek
Tiruan barang bermerek (KW, replika, mirror) dan bajakan. Iklan diperiksa moderator.
Dasar hukum: UU 20/2016 tentang Merek; UU 28/2014 tentang Hak Cipta
Kendaraan dan barang tanpa surat (dugaan curian)
Motor/mobil bodong, tanpa BPKB/STNK, unit tarikan tanpa surat. Iklan diperiksa moderator.
Dasar hukum: KUHP Pasal 480 (penadahan)
HP dan perangkat dengan IMEI tidak terdaftar
HP BM/ex-inter yang IMEI-nya tidak terdaftar dan jasa unlock IMEI. Iklan diperiksa moderator.
Dasar hukum: Permenkominfo 1/2020 tentang pengendalian perangkat melalui IMEI
Pinjaman ilegal dan investasi bodong
Pinjol tanpa izin OJK, janji profit pasti, robot trading dan money game.
Dasar hukum: UU 4/2023 tentang P2SK (pengawasan OJK)
Bahan kimia berbahaya
Merkuri (air raksa), sianida, potasium untuk menangkap ikan dan bahan kimia berbahaya lain.
Dasar hukum: Perpres 21/2019 (penghapusan merkuri); UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
Melihat iklan terlarang? Tekan "Laporkan iklan ini" di halaman iklan. Tips aman bertransaksi